Wednesday, May 14, 2014

Menkes Pertimbangkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Menkes Pertimbangkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual - Pemerintah memutuskan akan memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Salah satu hukuman yang dipertimbangkan termasuk wacana sanksi kebiri terhadap para pelakunya.*

"Jadi ada chemical cestrition nah kan cestrition itu kan istilah Inggris yah, istilah kita dikebiri," ujar Menkes Nafsiah Mboi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5).

Nafsiah mengatakan untuk kebiri ini artinya beda. Bukan kebiri dipotong alat kelamin, melainkan hanya dilemahkan hormonnya.

"Ini kebirinya beda. Jadi ini tidak dikeluarkan pelirnya tapi ini diberikan obat untuk kurangi hormon. Hormon kan ada laki dan perempuan, Jadi kalau libidonya tinggi ya tinggal dikurangi dengan obat," ujarnya.

Atas usulan ini, kata Nafsiah, Presiden minta untuk diperhatikan betul untuk ditindaklanjuti. "Ya usulan Kemenkes hanya untuk pengobatan dan selain pengobatan rehabilitasi pada korban pelaku juga harus diperhatikan," ujarnya.

Nafsiah menambahkan, dampak dari sanksi ini, pelaku akan kekurangan nafsu seks dan tidak bisa memiliki keturunan. "Mereka memang tidak bisa cari keturunan. Kalo paedofilia hanya mau nafsu seks aja," pungkasnya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan akan mewacanakan perberat hukuman tersebut di dalam revisi UU Perlindungan Anak. Dan juga adanya tambahan hukuman pidana penjara.

"Termasuk di dalamnya adanya upaya nyata revisi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana salah satu aspek terhadap perlindungan anak dianggap masih terlalu ringan misal masih minimum 3 tahun denda Rp 5 juta. Ini antara lain diperberat sehingga ada efek jera di samping penanganan korban diberikan trauma healing dan bantuan psikologis," jelasnya.(*)/jadiberita Description: Menkes Pertimbangkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Menkes Pertimbangkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Ingin Berlangganan Artikel-Masukkan Email Anda Disini: [GRATIS]

Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Menkes Pertimbangkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual dan hak cipta dari semua isi/konten yang di repost dalam artikel ini ada pada setiap sumber yang dapat dilihat di akhir artikel, Jika Anda pemilik hak cipta dari isi/konten artikel Menkes Pertimbangkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual tidak ingin ditampilkan dalam www.beritaonline.web.id, Anda dapat menghubungi admin Berita Online via Contact Us.

Berita Lainnya: