Kejari Madiun Eksekusi Sunarsih Terpidana Korupsi LKK Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun - Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun akhirnya mengeksekusi, Sunarsih (34) warga JL Cempaka, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (30/9/2014). Tim eksekusi mengeksekusi perempuan ini sebagai terpidana kasus korupsi anggaran Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Tahun 2004-2009.*
Terpidana datang ke kantor Kejari Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi suaminya. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit, terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Sudarsana mengatakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya dengan Nomor 36/Pid.SUS/2014 tanggal 10 Juni 2014. Eksekusi terpidana karena terpidana tidak menggunakan haknya untuk menempu upaya banding. Oleh karenanya, perkara yang menjerat terdakwa sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami mengeksekusi terpidana karena dia (Sunarsih) tidak menggunakan haknya mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi (banding). Kami hanya menjalankan putusan pengadilan Tipikor yang sudah kami terima," terangnya kepada Surya, Selasa (30/9/2014).
Selain itu, Sudarsana menguraikan petika putusan, sudah diterima pihaknya, Senin (29/9/2014) kemarin. Seketika itu, pihaknya langsung membuatkan panggilan terhadap terpidana.
"Karena dia (terpidana) koorperatif, kami panggil sekali langsung datang. Makanya langsung kami eksekusi," imbuhnya.
Lebih jauh, Sudarsana menguraikan Sunarsih tersandung kasus korupsi saat menjadi Bendahara LKK Kelurahan Oro-Oro Ombo antara tahun 2004-2009. Modusnya, membuat 50 nasabah fiktif yang dipakai namanya saja. Atas perbuatannya, penyidik Polres Madiun Kota menjeratnya dengan pasal 3 yunto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Safir menuntut Sunarsih selama dua tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 85,131 juta subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Artinya, kalau terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Kalau tidak mampu membayar uang denda, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan," ungkapnya.
Sementara atas tuntutan JPU itu, dalam sidang dengan agenda putusan pada 10 Juni 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya menjatuhkan vonis kepada Sunarsih dengan hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun), membayar uang pengganti sebesar Rp 85,131 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
"Hingga pelaksanaan ekskusi hari ini, terpidana belum membayar uang pengganti maupun denda dalam putusan pengadilan Tipikor itu. Dapat dipastikan hukumannya bakal ditambah sebagai pengganti denda," pungkasnya.(*)
Sumber: tribunnews.com
Description: Kejari Madiun Eksekusi Sunarsih Terpidana Korupsi LKK Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Kejari Madiun Eksekusi Sunarsih Terpidana Korupsi LKK Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun
Terpidana datang ke kantor Kejari Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi suaminya. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit, terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Sudarsana mengatakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya dengan Nomor 36/Pid.SUS/2014 tanggal 10 Juni 2014. Eksekusi terpidana karena terpidana tidak menggunakan haknya untuk menempu upaya banding. Oleh karenanya, perkara yang menjerat terdakwa sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami mengeksekusi terpidana karena dia (Sunarsih) tidak menggunakan haknya mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi (banding). Kami hanya menjalankan putusan pengadilan Tipikor yang sudah kami terima," terangnya kepada Surya, Selasa (30/9/2014).
Selain itu, Sudarsana menguraikan petika putusan, sudah diterima pihaknya, Senin (29/9/2014) kemarin. Seketika itu, pihaknya langsung membuatkan panggilan terhadap terpidana.
"Karena dia (terpidana) koorperatif, kami panggil sekali langsung datang. Makanya langsung kami eksekusi," imbuhnya.
Lebih jauh, Sudarsana menguraikan Sunarsih tersandung kasus korupsi saat menjadi Bendahara LKK Kelurahan Oro-Oro Ombo antara tahun 2004-2009. Modusnya, membuat 50 nasabah fiktif yang dipakai namanya saja. Atas perbuatannya, penyidik Polres Madiun Kota menjeratnya dengan pasal 3 yunto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Safir menuntut Sunarsih selama dua tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 85,131 juta subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Artinya, kalau terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Kalau tidak mampu membayar uang denda, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan," ungkapnya.
Sementara atas tuntutan JPU itu, dalam sidang dengan agenda putusan pada 10 Juni 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya menjatuhkan vonis kepada Sunarsih dengan hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun), membayar uang pengganti sebesar Rp 85,131 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
"Hingga pelaksanaan ekskusi hari ini, terpidana belum membayar uang pengganti maupun denda dalam putusan pengadilan Tipikor itu. Dapat dipastikan hukumannya bakal ditambah sebagai pengganti denda," pungkasnya.(*)
Sumber: tribunnews.com