Sunday, October 12, 2014

Plesetkan Lagu, Pelawak Eko Patrio dan Komar Hadapi Tuntutan Diduga Lecehkan Marga Situmorang


Plesetkan Lagu, Pelawak Eko Patrio dan Komar Hadapi Tuntutan Diduga Lecehkan Marga Situmorang - Sebagai publik figur, tentunya harus lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkata. Salah-salah bisa kena tuntut. Seperti yang terjadi pada pelawak Eko Patrio dan Komar berikut ini.*

Eko dan Komar, yang saat itu sedang mengisi acara di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia, dianggap melecehkan marga Situmorang yang dijadikan bahan lawakan oleh mereka. Sebelumnya, mereka sempat membuat plesetan dari lagu “Situmorang Nabonggal”. Dari situ, mereka kemudian dituntut oleh Andar Situmorang dengan tuntutan dugaan pelecehan terhadap marga Situmorang dan juga pelanggaran hak cipta.

“Laguku yang berjudul Situmorang itu tidak dikomersilkan tapi mereka menyanyikan di televisi enggak izin sama aku,” ucap Andar usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Liputan6, Sabtu (11/10/2014).

Andar mengatakan, Eko dan Komar yang mengemban tugas sebagai anggota DPR seharusnya mengerti tentang Undang Undang Hak Cipta. “Mereka menyanyikan lagu Situmorang dengan diplesetkan kata-kata ‘Lu Orang apa Si Monyet’,” katanya geram.

Andar Situmorang merupakan Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang yang membawahi 171 lagu ciptaannya. Termasuk lagu berjudul “Situmorang Nabonggal”, yang diplesetkan Eko dan Komar. “Seluruh orang bermarga Situmorang di dunia tidak ada yang terima. Pemegang hak cipta lagu Situmorang Nabonggal adalah aku sendiri,” tutur dia.

Sementara itu, masih belum ada permohonan maaf baik dari Eko maupun Komar terkait pelecehan dan juga pelanggaran hak cipta tersebut. “Mereka berdua tidak meminta maaf, tidak SMS dan tidak ada itikad baik,” ucap Andar. “Berarti mereka menginginkan kasus ini berlanjut,” tambahnya.

Eko dan Komar diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP dan Pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang Hak cipta dengan ancaman denda Rp 5 miliar serta kurungan penjara selama lima tahun. Laporan yang telah diajukan oleh Andar tersebut tercantum dalam berkas bernomer LP/2044/VI/2014/PNJ/Ditreskrimsus tanggal 3 Juni 2014 lalu.(*)
Description: Plesetkan Lagu, Pelawak Eko Patrio dan Komar Hadapi Tuntutan Diduga Lecehkan Marga Situmorang Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Plesetkan Lagu, Pelawak Eko Patrio dan Komar Hadapi Tuntutan Diduga Lecehkan Marga Situmorang

Ingin Berlangganan Artikel-Masukkan Email Anda Disini: [GRATIS]

Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Plesetkan Lagu, Pelawak Eko Patrio dan Komar Hadapi Tuntutan Diduga Lecehkan Marga Situmorang dan hak cipta dari semua isi/konten yang di repost dalam artikel ini ada pada setiap sumber yang dapat dilihat di akhir artikel, Jika Anda pemilik hak cipta dari isi/konten artikel Plesetkan Lagu, Pelawak Eko Patrio dan Komar Hadapi Tuntutan Diduga Lecehkan Marga Situmorang tidak ingin ditampilkan dalam www.beritaonline.web.id, Anda dapat menghubungi admin Berita Online via Contact Us.

Berita Lainnya: