Friday, November 6, 2015

Kasus Pemerasan Video Seks, Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan Video Seks, Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Penyerang Real Madrid, Karim Benzema, menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap rekan setimnya di timnas Prancis, Mathieu Valbuena, menggunakan video seks. Benzema terancam hukuman penjara minimal lima tahun.*

Nama Benzema menjadi perbincangan hangat setelah kepolisian Versailles, Paris Barat, menahannya atas dugaan pemerasan dengan menggunakan video seks sebagai alat peras.

Pengacara Benzema, Sylvain Cormier, mengatakan bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan kejaksaan Versailles menyatakan bahwa Benzema ditetapkan menjadi terdakwa.

"Penyerang Real Madrid didakwa dengan terlibat dalam percobaan pemerasan dan ikut serta dalam kezaliman untuk melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," demikian pernyataan kejaksaan, dikutip dari Marca.

Pihak kejaksaan juga memerintahkan Benzema tak melakukan kontak dengan Valbuena. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Real Madrid terkait kasus yang menimpa pemainnya.(*)

Sumber: http://bola.inilah.com/read/detail/2250486/kasus-video-seks-benzema-terancam-hukuman-5-tahun#sthash.VopcIgbc.dpuf
Description: Kasus Pemerasan Video Seks, Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Kasus Pemerasan Video Seks, Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ingin Berlangganan Artikel-Masukkan Email Anda Disini: [GRATIS]

Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Kasus Pemerasan Video Seks, Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan hak cipta dari semua isi/konten yang di repost dalam artikel ini ada pada setiap sumber yang dapat dilihat di akhir artikel, Jika Anda pemilik hak cipta dari isi/konten artikel Kasus Pemerasan Video Seks, Benzema Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara tidak ingin ditampilkan dalam www.beritaonline.web.id, Anda dapat menghubungi admin Berita Online via Contact Us.

Berita Lainnya: