Wednesday, September 28, 2016

Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku

Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku - Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.*

Melansir laman BI, Rabu (21/9/2016), Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

Adapun pecahan Rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas Rp 5.00 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991).

Kemudian pecahan Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979).

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.

Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.**

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2607746/7-pecahan-uang-rupiah-ini-tak-berlaku-lagi-mulai-november-2016
Description: Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku

Ingin Berlangganan Artikel-Masukkan Email Anda Disini: [GRATIS]

Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku dan hak cipta dari semua isi/konten yang di repost dalam artikel ini ada pada setiap sumber yang dapat dilihat di akhir artikel, Jika Anda pemilik hak cipta dari isi/konten artikel Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku tidak ingin ditampilkan dalam www.beritaonline.web.id, Anda dapat menghubungi admin Berita Online via Contact Us.

Berita Lainnya: