Unik, Demi Terhindar Hukuman Mati Wanita Vietnam Hamili Diri Sendiri - Empat orang sipir dinonaktifkan setelah seorang terpidana mati perempuan asal Vietnam lolos dari hukuman mati setelah membiarkan dirinya dihamili oleh sesama narapidana.*
Nguyen Thi Hue (42) membayar 1.600 poundsterling atau sekitar Rp 30,6 juta untuk sperma seorang terpidana pria berusia 27 tahun. Demikian pernyataan kepolisian.
Tahanan pria itu, Nguyen Tuan Hung, menyerahkan spermanya yang disimpan di dalam sebuah tabung suntik kepada Hue sebanyak dua kali pada Agustus 2015. Demikian dikabarkan harian Thanh Nien.
Selanjutnya, Thi Hue yang dijatuhi vonis mati dalam kasus penyelundupan obat bius itu hamil setelah menginseminasi dirinya sendiri dengan sperma milik Tuan Hung.
Dia melakukan hal itu di dalam selnya di sebuah penjara di provinsi Quang Ninh, wilayah utara Vietnam. Polisi dan jaksa memastikan Hue akan melahirkan pada April mendatang.
Sesuai undang-undang Vietnam, maka seorang perempuan hamil atau seorang ibu yang memiliki anak berusia di bawah 36 bulan tak bisa dijatuhi hukuman mati.
Jika hukuman mati telanjur dijatuhkan, maka vonis harus diubah menjadi hukuman seumur hidup. Demikian harian Thanh Nien.
Nguyen Thi Hue asal provinsi Lang Son ditahan pada 2012 karena dituduh terlibat dalam penyelundupan obat bius. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2014.
Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2007. Saat itu terpidana mati Nguyen Thi Oanh hamil setelah berhubungan badan dengan seorang tahanan pria.
Terpidana mati kasus penyelundupan obat bius itu melahirkan seorang anak laki-laki pada Maret 2007 dan dibebaskan dari hukuman mati.
Namun, akibatnya, dua sipir di penjara provinsi Hoa Binh dipenjara karena terlibat dalam kasus hamilnya Thi Oanh.(*)
Sumber: http://lampung.tribunnews.com/2016/02/18/hamili-diri-sendiri-perempuan-terpidana-mati-ini-batal-dieksekusi
Description: Unik, Demi Terhindar Hukuman Mati Wanita Vietnam Hamili Diri Sendiri
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Unik, Demi Terhindar Hukuman Mati Wanita Vietnam Hamili Diri Sendiri
Nguyen Thi Hue (42) membayar 1.600 poundsterling atau sekitar Rp 30,6 juta untuk sperma seorang terpidana pria berusia 27 tahun. Demikian pernyataan kepolisian.
Tahanan pria itu, Nguyen Tuan Hung, menyerahkan spermanya yang disimpan di dalam sebuah tabung suntik kepada Hue sebanyak dua kali pada Agustus 2015. Demikian dikabarkan harian Thanh Nien.
Selanjutnya, Thi Hue yang dijatuhi vonis mati dalam kasus penyelundupan obat bius itu hamil setelah menginseminasi dirinya sendiri dengan sperma milik Tuan Hung.
Dia melakukan hal itu di dalam selnya di sebuah penjara di provinsi Quang Ninh, wilayah utara Vietnam. Polisi dan jaksa memastikan Hue akan melahirkan pada April mendatang.
Sesuai undang-undang Vietnam, maka seorang perempuan hamil atau seorang ibu yang memiliki anak berusia di bawah 36 bulan tak bisa dijatuhi hukuman mati.
Jika hukuman mati telanjur dijatuhkan, maka vonis harus diubah menjadi hukuman seumur hidup. Demikian harian Thanh Nien.
Nguyen Thi Hue asal provinsi Lang Son ditahan pada 2012 karena dituduh terlibat dalam penyelundupan obat bius. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2014.
Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2007. Saat itu terpidana mati Nguyen Thi Oanh hamil setelah berhubungan badan dengan seorang tahanan pria.
Terpidana mati kasus penyelundupan obat bius itu melahirkan seorang anak laki-laki pada Maret 2007 dan dibebaskan dari hukuman mati.
Namun, akibatnya, dua sipir di penjara provinsi Hoa Binh dipenjara karena terlibat dalam kasus hamilnya Thi Oanh.(*)
Sumber: http://lampung.tribunnews.com/2016/02/18/hamili-diri-sendiri-perempuan-terpidana-mati-ini-batal-dieksekusi