Monday, April 28, 2014

Ups! Dandim Kolaka Dalangi Demo Pangdam Wirabuana

Dandim Kolaka Dalangi Demo Pangdam Wirabuana - Dandim 1412/Kolaka Letkol Yohanis Krisnajaya Syaiban dihukum 230 hari penjara. Hukuman dijatuhkan karena Letkol Krisnajaya menjadi dalang demo terhadap Pangdam VII/Wirabuana terkait pembekingan tambang ilegal. Letkol Krisnajaya telah dicopot dari jabatannya.*

Kasus bermula saat ratusan warga dari dua desa yang ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kodim 1412 Kolaka pada 7 Januari 2013. Aksi ini terkait dengan tudingan warga kepada Pangdam VII/Wirabuana, Makassar, yang diduga telah membekingi aktivitas tambang ilegal yang berada di Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Para demonstran yang berasal dari Desa Huko-huko dan Pesohua menginginkan agar pihak TNI dari Kodam VII/Wirabuana segera berhenti menaungi aktivitas tambang tersebut.

Selidik punya selidik, demo ini bukan aspirasi masyarakat tetapi digerakkan oleh Dandim sendiri. Letkol Krisnajaya menyuruh anak buahnya untuk mendemo Pangdam di kantornya sendiri dengan memberikan sejumlah uang operasional demonstrasi.

"Ini kan dua bunga lawan dua bintang. Saya dicopot, minimal dia menangis," kata anak buah Letkol Krisnajaya, Kopda Haryuslim Syam.

Hal ini disampaikan saksi Kopda Hary dalam persidangan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/4/2014).

Atas perbuatannya, Letkol Krisnajaya harus diperiksa atasannya dan disidangkan di pengadilan militer. Di depan majelis hakim, Letkol Krisnajaya tetap menolak dianggap sebagai dalang demonstrasi tersebut.

"Saya tidak pernah memanggil Koptu Haryuslim Syam ke rumah jabatan Dandim dan tidak pernah memberikan uang kepada Koptu Haryuslim untuk digunakan sebagai dana akomodasi unjuk rasa di depan kantor Makodim 1412/Kolaka," ujar Letkol Krisnajaya membela diri.

Namun pembelaan diri Letkol Krisnajaya sia-sia. Pria kelahiran 30 Desember 1969 itu dicopot sebagai Dandim dan dipidana.

"Menjatuhkan hukuman 7 bulan dan 20 hari," putus Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Duduk dalam majelis tersebut Kolonel Laut Bambang Angkoso Wahyono sebagai ketua majelis dengan Kolonel Laut Sinoeng Hardjanti dan Kolonel CHK Hariyadi Eko Purnomo selaku anggota majelis. Dalam putusan yang diketok pada 13 Januari 2014 itu, Letkol Krisnajaya dinyatakan bersalah karena sebagai militer dengan sengaja menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan membujuk bawahan untuk melakukan sesuatu apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian.

"Sebagai militer yang secara sengaja bersama-sama dengan sengaja menghina seorang atasan di tempat umum dengan tulisan," putus majelis hakim.(*)

Sumber: detik.com Description: Ups! Dandim Kolaka Dalangi Demo Pangdam Wirabuana Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Ups! Dandim Kolaka Dalangi Demo Pangdam Wirabuana

Ingin Berlangganan Artikel-Masukkan Email Anda Disini: [GRATIS]

Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Ups! Dandim Kolaka Dalangi Demo Pangdam Wirabuana dan hak cipta dari semua isi/konten yang di repost dalam artikel ini ada pada setiap sumber yang dapat dilihat di akhir artikel, Jika Anda pemilik hak cipta dari isi/konten artikel Ups! Dandim Kolaka Dalangi Demo Pangdam Wirabuana tidak ingin ditampilkan dalam www.beritaonline.web.id, Anda dapat menghubungi admin Berita Online via Contact Us.

Berita Lainnya: