Nekat Remas Payudara Cewek Penjaga Toko, Loper Koran Dibekuk - Karena ulah kurang ajarnya, AR, pria yang berprofesi sebagai loper koran itu harus berurusan dengan polisi. AR dilaporkan ke polisi lantaran perbuatannya yang nekat meremas payudara DL (19), gadis yang bekerja sebaga pelayan toko di Surabaya.*
Saat di kantor Polisi, AR mengaku tertarik dengan DL. Pelaku menyimpan rasa dan ingin berkenalan dengan perempuan itu. Tepatnya pada hari Rabu (27/8/2014) kemarin, AR melihat DL berjalan sendirian. Saat itu AR sedang menjajakan koran di kawasan Jalan Darmo, Surabaya.
Melihat DL berjalan sendirian AR pun menghampirinya. "Karena sudah lama kesemsem kecantikannya, saya berniat kenalan. Dan tanpa sadar tangan saya meremas dadanya," akunya kepada petugas, Kamis (28/8/2014).
Spontan, DL pun berteriak karena ada orang asing yang memegang payudaranya itu. AR pun langsung melepaskan cengkeraman tangannya dan berlari meninggalkan lokasi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes AKP Saratmi membenarkan pengakuan pelaku. "Korban memang kalau berangkat kerja naik sepeda pancal (sepada angin) dan diantar kaka iparnya dengan membuntutinya dari belakang dengan motor," jelasnya.
Rupanya, saat menyebrang itulah, pelaku menghampiri korban secara tiba-tiba menanyakan nomor ponsel korban. "Mbak nomor HP-mu berapa. Korban menyahuti tidak punya. Pelaku terus mendesak menginginkan berkenalan. Dia bertanya lagi, Mbak mau menyeberang jalan ta? Kemudian dijawab korban: Iya," kata Suratmi menirukan percakapan itu.
Pelaku kemudian menarik tangan kanan korban sambil menyeberangkan ke arah gedung Wismilak di Jalan Darmo (sebelah barat). Korban yang terkejut hanya diam saja ketika pelaku menarik tangannya. ?
Sampai di tengah-tengah Jalan Darmo, pelaku meremas buah dada korban sebelah kanan. "Spontan korban berteriak, dan AR melepaskan remasannya. Tersangka lari, dan korban yang ketakutan juga berlari menuju tempat kerja di Jalan Mojopahit," jelasnya.
Hingga akhirnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Kemudian tanpa kesulitan Polisi menangkap tersangka saat menjajakan koran. AR dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.(*)/okezone
Description: Nekat Remas Payudara Cewek Penjaga Toko, Loper Koran Dibekuk
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Nekat Remas Payudara Cewek Penjaga Toko, Loper Koran Dibekuk
Saat di kantor Polisi, AR mengaku tertarik dengan DL. Pelaku menyimpan rasa dan ingin berkenalan dengan perempuan itu. Tepatnya pada hari Rabu (27/8/2014) kemarin, AR melihat DL berjalan sendirian. Saat itu AR sedang menjajakan koran di kawasan Jalan Darmo, Surabaya.
Melihat DL berjalan sendirian AR pun menghampirinya. "Karena sudah lama kesemsem kecantikannya, saya berniat kenalan. Dan tanpa sadar tangan saya meremas dadanya," akunya kepada petugas, Kamis (28/8/2014).
Spontan, DL pun berteriak karena ada orang asing yang memegang payudaranya itu. AR pun langsung melepaskan cengkeraman tangannya dan berlari meninggalkan lokasi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes AKP Saratmi membenarkan pengakuan pelaku. "Korban memang kalau berangkat kerja naik sepeda pancal (sepada angin) dan diantar kaka iparnya dengan membuntutinya dari belakang dengan motor," jelasnya.
Rupanya, saat menyebrang itulah, pelaku menghampiri korban secara tiba-tiba menanyakan nomor ponsel korban. "Mbak nomor HP-mu berapa. Korban menyahuti tidak punya. Pelaku terus mendesak menginginkan berkenalan. Dia bertanya lagi, Mbak mau menyeberang jalan ta? Kemudian dijawab korban: Iya," kata Suratmi menirukan percakapan itu.
Pelaku kemudian menarik tangan kanan korban sambil menyeberangkan ke arah gedung Wismilak di Jalan Darmo (sebelah barat). Korban yang terkejut hanya diam saja ketika pelaku menarik tangannya. ?
Sampai di tengah-tengah Jalan Darmo, pelaku meremas buah dada korban sebelah kanan. "Spontan korban berteriak, dan AR melepaskan remasannya. Tersangka lari, dan korban yang ketakutan juga berlari menuju tempat kerja di Jalan Mojopahit," jelasnya.
Hingga akhirnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Kemudian tanpa kesulitan Polisi menangkap tersangka saat menjajakan koran. AR dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.(*)/okezone
Berita Lainnya:
- Mahasiswi Cantik Asal Bandung Cari pendamping wisuda Via Medsos
- Tema Skripsi Bisnis Tuyul Oleh Mahasiswa Akuntansi Bikin Heboh Netizen
- Foto: Cantiknya Istri Polisi Selingkuhan Bupati Katingan
- Video: Detik-detik Terakhir Pembalap Wanita Tewas di Trenggalek
- Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku
- Disomasi Mario Teguh, Deddy Corbuzier Tantang Balik
- Wow, Karapan Sapi Madura akan diangkat dalam Film Hollywood
- Terungkap, Inilah Sosok Mr X Ayah Biologis Ario Kiswinar
- Misteri Pria Meninggal Sehari Dimakamkan Lalu Pulang ke Rumahnya di Bengkulu
- Awas, Pacaran di Taman ini Bisa Bikin Putus?



