Sunday, September 6, 2015

Negara Ini Resmi Larang Warganya Memeluk Agama Islam

Negara Ini Resmi Larang Warganya Memeluk Agama Islam - Angola menjadi negara Afrika pertama yang melarang warganya untuk memeluk agama Islam atau pun menyebarkannya. Tak hanya itu, semua masjid yang sudah ada juga ditutup.*

Larangan itu diumumkan sendiri oleh Presiden Angola Jose Eduardo dos Santos, pada hari Minggu (30/8/2015), menurut laporan On Islam seperti dilansir Rimanews. "Ini adalah akhir dari pengaruh Islam di negara kami," kata nya.

Pengumuman larangan agama Islam di Angola pertama kali dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Rosa Cruz e Silva. Menurutnya, agama Islam tidak mendapat persetujuan dari kementerian keadilan dan hak asasi manusia.

"Proses legalisasi Islam tidak mendapat persetujuan dari kementerian keadilan dan hak asasi manusia, masjid-masjid mereka akan ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Silva.

Dia menambahkan bahwa Islam dilarang di negaranya karena ajarannya dianggap bertentangan dengan kebudayaan Angola.

Populasi di Angola mencapai 16 juta jiwa, di mana mayoritas warganya memeluk Kristen. Sementara itu, hanya ada 80 ribu warga yang memeluk agama Islam. Kebanyakan muslim di Angola adalah pengungsi dari Afrika Barat dan Lebanon, menurut departemen luar negeri AS.(*)

Sumber: http://www.wowmenariknya.com/2015/09/negara-ini-resmi-larang-warganya-memeluk-islam.html
Description: Negara Ini Resmi Larang Warganya Memeluk Agama Islam Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Negara Ini Resmi Larang Warganya Memeluk Agama Islam

Ingin Berlangganan Artikel-Masukkan Email Anda Disini: [GRATIS]

Terima kasih anda telah membaca artikel tentang Negara Ini Resmi Larang Warganya Memeluk Agama Islam dan hak cipta dari semua isi/konten yang di repost dalam artikel ini ada pada setiap sumber yang dapat dilihat di akhir artikel, Jika Anda pemilik hak cipta dari isi/konten artikel Negara Ini Resmi Larang Warganya Memeluk Agama Islam tidak ingin ditampilkan dalam www.beritaonline.web.id, Anda dapat menghubungi admin Berita Online via Contact Us.

Berita Lainnya: