Wanita yang Bikin Rugi Telkomsel Rp15 Miliar - Subdit Cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita berinisial SM (30). Wanita ini melakukan tindakan yang membuat operator Telkomsel sebesar merugi Rp15 milliar.*
Wanita berinisial SM ini menggunakan 104 kartu Halo dengan identitas palsu. Kemudian melakukan telepon sambungan Internasional sampai total tagihannya Rp15,5 milliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, akibatnya perbuatannya, Telkomsel tak bisa melakukan penagihan karena saat registrasi pelaku memakai identitas palsu.
"Dia pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 10 Desember 2015.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2015 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 buah ponsel, satu rekening tahapan BCA, satu rekening tahapan BRI dan satu buku rekening tahapan Mandiri.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.(*)
Sumber; viva.co.id
Description: Inilah Wanita yang Bikin Rugi Telkomsel Rp15 Miliar
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown -
ItemReviewed: Inilah Wanita yang Bikin Rugi Telkomsel Rp15 Miliar
Wanita berinisial SM ini menggunakan 104 kartu Halo dengan identitas palsu. Kemudian melakukan telepon sambungan Internasional sampai total tagihannya Rp15,5 milliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, akibatnya perbuatannya, Telkomsel tak bisa melakukan penagihan karena saat registrasi pelaku memakai identitas palsu.
"Dia pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 10 Desember 2015.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2015 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 buah ponsel, satu rekening tahapan BCA, satu rekening tahapan BRI dan satu buku rekening tahapan Mandiri.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.(*)
Sumber; viva.co.id
Berita Lainnya:
- Wow, Karapan Sapi Madura akan diangkat dalam Film Hollywood
- Terungkap, Inilah Sosok Mr X Ayah Biologis Ario Kiswinar
- Misteri Pria Meninggal Sehari Dimakamkan Lalu Pulang ke Rumahnya di Bengkulu
- Awas, Pacaran di Taman ini Bisa Bikin Putus?
- Canggih, Kini ada PC Mini yang Bisa Masuk Kantong Baju
- Peneliti: Efek Rotasi Bumi yang Melambat Periode Waktu Sehari Menjadi 25 jam
- 5 Fenomena Langit yang Akan Terjadi Tahun 2017
- Bukan Merk, Inilah Arti Tulisan Quartz Pada Jam Tangan dan Dinding
- Misteri Matahari 'Menghilang' di Langit Amerika pada 24-9-1950
- Telah Dirilis Zodiak Baru, Cek Disini Apakah Zodiak Kamu Berubah?
- Alien Sedang Mengawasi Stasiun Luar Angkasa NASA ISS?
- Modus Baru, Hanya Pakai Jari Pembobol ATM Tarik Uang Tanpa Kurangi Saldo
- Awal Puasa TV UHD Samsung 4 Inci Dijual Rp99 Ribu
- Inikah Bukti Manusia Penjelajah Waktu Benar Ada?
- Mahasiswi Cantik Asal Bandung Cari pendamping wisuda Via Medsos
- Tema Skripsi Bisnis Tuyul Oleh Mahasiswa Akuntansi Bikin Heboh Netizen
- Foto: Cantiknya Istri Polisi Selingkuhan Bupati Katingan
- Video: Detik-detik Terakhir Pembalap Wanita Tewas di Trenggalek
- Mulai November 7 uang Pecahan Rupiah Ini Sudah tak Berlaku
- Disomasi Mario Teguh, Deddy Corbuzier Tantang Balik